Bawaslu Belu Tangani 14 Kasus Selama Tahapan Kampanye

Selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Belu telah menangani 14 kasus Pilkada Kabupaten Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil 

POS-KUPANG.COM | ATAMABUA - Selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Belu telah menangani 14 kasus Pilkada Kabupaten Belu yang terdiri dari delapan temuan dan lima laporan.

Dari 14 kasus tersebut, 13 kasus sudah tuntas diproses sedangakan satu kasus lagi sementara proses yakni kasus pengerusakan spanduk paslon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil mengatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang.Com, Sabtu (28/11/2020). Pria yang disapa Andre ini menuturkan, selama masa kampanye, ada 14 kasus yang diproses Bawaslu Belu. Jenis kasus yang ditangani antara lain, dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa, dugaan konvoi, gangguan kampanye, penyalahgunaan wewenang, iklan kampanye di luar jadwal dan pengerusakan spanduk paslon.

Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos di NTT, Penasihat DWP: Bukti Negara Hadir di Tengah Warga

Dari 14 kasus tersebut, Bawaslu sudah menuntaskan 13 kasus sedangkan satu kasus sementara proses. Penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan oleh Gakkumdu yang melibatkan tiga instansi yakni, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Lanjut Andre, untuk kasus non elektoral seperti protokol Civid-19, Bawaslu telah mengeluarkan enam surat teguran masing-masing kepada kedua pasangan calon, baik Paket Sahabat maupun Paket Sehati. Surat teguran dari Bawaslu ini ditindaklanjuti paslon dan tim kampanye sehingga tidak dilanjutkan ke tahap rekomendasi.

Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Pertimbangkan Penambahan Kuota Jamaah Haji NTT

"Selama masa kampanye kami keluarkan enam surat teguran tertulis kepada kedua paslon karena melanggar protokol Covid-19. Dua-duanya sama. Setiap kami beri teguran, tim kampanye koopratif dan memperbaikinya. Dan sampai saat ini Bawaslu Belu belum pernah membunarkan kampanye", ujar Andre.

Sebelumnya, saat kegiatan rakor pengawasan partisipatif di Hotel Paradiso, Andre mengingatkan paslon dan tim kampanye agar mencatat dan mengingat kembali tahapan kampanye. Kampanye berakhir 5 Desember 2020.

"Saya ingatkan buat paslon dan tim kampanye bahwa kampanye batas tanggal 5. Setelah tanggal 5 jangan lagi ada kampanye", ketus Andre sambil tersenyum.

Pada kesempatan itu, Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro menegaskan kepada peserta rakor terutama tim kampanye agar memperhatikan protokol Covid-19.

"Saya tegaskan ke paslon dan tim kampanye supaya patuhi protokol Covid-19 karena ini demi kebaikan kita bersama. Apalah artinya, kalau kita sukses melaksanakan pilkada tapi tidak sukses menjaga kesehatan", tegas Wiji.

Selain menerapkan protokol Covid-19, Dandim menghimbau paslon, tim kampanye dan masyarakat pendukung masing-masing paslon agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam pilkada. Bagi pendukung paslon diharapkan tidak terlalu eforia hingga mengganggu keamanan dan mengorbankan orang lain. Paslon dan tim kampanye mesti memberikan pencerdasan politik yang baik kepada pemilih bukan saling bermusuhan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved