Tengku Zulkarnain hingga Yusuf Martak Terdepak dari Susunan Pengurus Baru MUI 2020-2025

Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia menghasilkan struktur kepengurusan MUI untuk masa khidmat 2020-2025.

Editor: Alfred Dama
Warta Kota.com
Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain nilai ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pangkas peran ulama dalam tentukan sertifikat halal. 

Kemudian KH Masduki Baidhlowi (unsur NU), Dr Amirsyah Tambunan (unsur Muhammadiyah), Buya Basri Barmanda (unsur Perti), KH Amad Sodikun (unsur Syarikat Islam), Dr Jeje Zainuddin (unsur Persatuan Islam), Prof Amany Lubis (unsur perguruan tinggi), dan KH Abdul Gofar Rozin (unsur pesantren).

Sementara itu, dalam daftar kepengurusan baru ini, tidak ada nama-nama yang sebelumnya dikenal vokal.

Baca juga: Lagi, Anies Baswedan Sabet Penghargaan, Kali Ini Diganjar Jadi Gubernur Terpopuler Media Digital

Sebut saja Tengku Zulkarnain yang sebelumnya menempati posisi Wasekjend.

Selain itu, nama Yusuf Martak juga sudah tidak menempati posisi bendara di kepengurusan baru ini.

Keduanya selama ini diketahui aktif memberikan statemen berbagai masalah di Indonesia, termasuk memberikan kritik keras kepada pemerintah.

Berikut susunan lengkap kepengurusan MUI periode 2020-2025:

Ketua Wantim : Prof Dr Ma'ruf AminWakil Ketua Wantim : Prof Syafiq Mughni

Sekretaris : Prof Dr Dadang Kahmad

Wakil Sekretaris : Zulfa Mustofa

Susunan Dewan Pimpinan MUI :

Ketua Umum : KH Miftachul Akhyar

Wakil Ketua Umum : Dr Anwar Abbas

Sekretaris Jenderal : Dr Amirsyah Tambunan

Wakil Sekretaris Jenderal : Dr Fahrur Rozi

Bendahara Umum : Misbahul Ulum

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Susunan Pengurus Baru MUI 2020-2025, Tengku Zulkarnain hingga Yusuf Martak Terdepak, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/27/susunan-pengurus-baru-mui-2015-2020-tengku-zulkarnain-hingga-yusuf-martak-terdepak?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved