Pemprov NTT Beri Izin Usaha operasi Produksi Tambang Manggarai Timur

Pemprov NTT memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan operasi produksi di Desa Satar Punda

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa dan GM PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe bersama Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa menunjukkan dokumen izin usaha operasi produksi pertambangan di Lamba Leda Manggarai Timur usai penandatanganan di Aston Hotel, Kamis (26/11/2020). 

Sementara itu, Karo Humas Pemprov NTT, Ardu Jelamu Marius mengatakan, APBN, APBD 1 dan APBD 2 untuk daerah masih terbatas sehingga dibutuhkan investasi untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Kita perlu investasi karena APBD Matim sangat kecil. Kalau ada investasi sehingga ada kesempatan masyarakat meningkatkan taraf hidup untuk memajukan daerah," katanya.

Menurut GM PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe, investasi mereka untuk tambang batu gamping di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT itu senilai Rp 10 triliun.

Pihaknya, akan memulai operasi eksplorasi dengan melibatkan masyarakat sekitar. Kehadiran investasi tersebut, kata Didimus juga akan memberi retribusi untuk daerah.

"Ada benefit yang didapat oleh masyarakat, mulai groundbreaking nanti ada banyak pekerjaan yang mana masyarakat dilibatkan, ada pembinaan kepada masyarakat untuk suplai kebutuhan juga dapat benefit dari retribusi," katanya.

Ia juga mengatakan, serapan tenaga kerja akan memprioritaskan masyarakat sekitar tambang untuk terlibat dengan didahului pelatihan-pelatihan.

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengatakan, izin yang ditandatangani dan diberikan saat ini adalah izin usaha batu gamping. Perusahaan akan mulai melakukan eksplorasi produksi batu gamping di lokasi tambang tersebut.

"Saat ini baru izin usaha tambang batu gamping. Jadi tahap satu ini baru batu gamping. Tahap dua nanti akan ada AMDAL untuk pabrik semen," kata Agas.

Terkait masih adanya pro-kontra terhadap investasi untuk mengeksplorasi kawasan di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT sebagai kawasan tambang batu gamping dan pabrik semen, diakui Bupati Agas sebagai hal yang lumrah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap konsen pada tugas untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk dengan membuka keran dan memberi ruang investasi bagi para investor.

"Pro dan kontra itu biasa, pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat pro yakni kelompok pemilik lahan yang menerima tambang dan pabrik. Tetapi ada kelompok lain, yakni pecinta lingkungan dan kelompok masyarakat luar yang mempersoalkan dampak lingkungan akibat investasi ini," katanya.

"Tugas kita mengawasi, seperti apa pelaksanaannya. Jadi kita mengawasi pertambangan harus sesuai dengan standar lingkungan. Ya pro kontra pasti tidak akan selesai," katanya.

Demikian pula Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa. Menurutnya, DPRD Manggarai Timur telah memberikan penilaian bahwa kebijakan tersebut (investasi) sangat strategis, karena itu dari awal ada yang menolak dan menerima. Menurutnya, yang terpenting adalah semua syarat sudah dipenuhi sehingga izin tersebut dapat dikeluarkan. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved