Pemprov NTT Beri Izin Usaha operasi Produksi Tambang Manggarai Timur

Pemprov NTT memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan operasi produksi di Desa Satar Punda

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa dan GM PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe bersama Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa menunjukkan dokumen izin usaha operasi produksi pertambangan di Lamba Leda Manggarai Timur usai penandatanganan di Aston Hotel, Kamis (26/11/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) akhirnya memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan operasi produksi di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur , NTT.

Pemberian Izin usaha operasi produksi pertambangan ini dilaksanakan dengan penandatanganan bersama izin oleh Pemprov NTT dan manajemen PT Istindo Mitra Manggarai yang disaksikan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Palacio, Hotel Aston Kupang pada Kamis (26/11/2020) pagi.

Dalam kesempatan penandatanganan tersebut, hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa mewakili Gubernur NTT, Karo Humas Pemprov NTT, Ardu Jelamu Marius, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa dan GM PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe. Hadir pula jajaran manajemen PT Istindo Mitra Manggarai dan Naga Merah.

Baca juga: Gerardus: Anggaran Balik Lahan Masyarakat Perlu Ditingkatkan

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMPTSP NTT, Marsianus Jawa mengatakan, pihaknya "membuka keran" agar NTT menjadi ramah untuk semua investasi yang masuk. Saat ini, angka investasi di NTT cukup tinggi.

Namun demikian, angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) atau penambahan kapital terhadap output investasi di NTT masih terbilang tinggi melebihi angka ICOR nasional. Angka ICOR NTT berada pada level 9, lebih tinggi tiga poin dari angka ICOR nasional pada level 6.

Baca juga: David Boimau Minta Polres TTS Tindak Tegas Tambang Batu Warna Di Luar Lokasi Berijin

Dijelaskannya, tingginya angka ICOR ini disebabkan oleh penambahan upaya investor untuk meyakinkan masyarakat sekitar untuk menerima kehadiran investasi. Selain itu, tingginya angka ICOR juga dipengaruhi adanya pungutan liar.

Tetapi dalam konteks investasi oleh PT Istindo Mitra Manggarai, Marsianus Jawa mengakui jika investor tidak butuh "energi ekstra" untuk meyakinkan masyarakat sekitar lokasi investasi.

"Tetapi untuk Istindo, kita berterima kasih kepada bapak bupati, bapak ketua DPRD yang mampu menjaga itu (penerimaan investasi), kendati masih ada yang mengganggu sana sini. Sehingga kerjanya investor tidak terlalu banyak untuk meyakinkan masyarakat untuk setuju terhadap investasi di tempat itu," kata Marsianus Jawa.

Sementara itu, meski ada laporan terkait pungutan liar, namun Marsianus Jawa mengaku belum menemukan secara langsung adanya tindakan itu di lapangan.

"Bapak ibu saya mau pastikan di tempat ini, saya belum temukan kendati pun ada laporan, khusus Dinas PMPTSP provinsi, pengurusan perizinan untuk investasi tanpa biaya," tegasnya.

Pemerintah provinsi, kata Marsianus, berupaya untuk terus memberi kemudahan kepada semua investor untuk menanamkan investasi di NTT.

"Bagaimana membantu atau memfasilitasi semua investor, ya kita koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memberi kemudahan, kami juga menjaga supaya para investor itu tidak terlalu dibebani, karena semua perusahaan punya CSR untuk bakti kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, untuk proses investasi di Lamba Leda Manggarai Timur, akan dibuatkan regulasi sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum. Selain itu, pihak investor dan pemda akan memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang timbul dari proses eksplorasi produksi yang dilaksanakan.

"Apa yang dikhawatirkan masyarakat akan kita penuhi dengan regulasi, pemerintah dan investor juga akan memperbaiki lingkungannya," janjinya.

Ia mengatakan, izin yang diberikan tersebut telah melalui proses yang panjang. Baik dari sisi administrasi maupun sisi penerapan AMDAL. "Dinas memutuskan memberi izin, dan izin ini sudah melalui proses," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved