Komentar Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes Tentang Nasib Lurdes
Begini Komentar Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes Tentang Nasib Lurdes Maria Benedita Sequiera
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Begini Komentar Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes Tentang Nasib Lurdes Maria Benedita Sequiera
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt angkat bicara terkait masalah yang dialami oleh Lurdes Maria Benedita Sequiera, yang merupakan seorang guru yang sudah dinyatakan lulus formasi K2 sejak enam tahun lalu namun belum diangkat menjadi seorang PNS.
Terkait masalah tersebut, jelas Raymundus, karena Lurdes belum melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi guru komite selama lima tahun terakhir dari kepala sekolah tempat dimana dirinya bekerja.
Baca juga: Aksi Saling Ancam di Laut China Selatan, CHINA, AS dan Kini Rusia, Tak Lupa Pamer Kekuaatan Militer
"Tapi ini bisa saja benar atau bisa saja salah, karena yang tau pasti itu teman-teman di BKD, karena waktu itu saya sudah perintahkan untuk cek di BKD, tetapi kembali kepada yang bersangkutan apakah bisa melampiarkan SK kepala sekolah, pengangkatan dia sebagai guru komite lima tahun terakhir," kata Bupati Raymundus kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor Bupati TTU pada, Rabu (25/11/2020).
Raymundus mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, kepala sekolah yang menandatangani dokumen itu baru bertugas selama dua tahun di sekolah tersebut, sementara tiga tahun sebelumnya oleh kepala sekolah yang lain.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Stiper FB Tanam Jagung Lamuru di Turekisa
"Itu yang kita minta supaya lampirkan SK kepala sekolah. Kalau SK kepala sekolah itu dilampirkan supaya diusulkan. Karena usulan ke sana untuk menetapkan NIP sudah hanya harus melampirkan juga SK pengangkatan menjadi guru komite dari kepala sekolah selama lima tahun berturut-turut," ujarnya.
Raymundus mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada guru tersebut soal belum dilampirkan SK, karena pada saat itu guru yang bersangkutan datang kepanya baik itu di rumah maupun di kantor Bupati.
"Saya bilang ini kendalanya bukan ada pada kami, tetapi kendalanya ada pada ibu, jadi tolong lampirkan SK pengangkatan guru komite dari kepala sekolah lima tahun terakhir secara berturut-turut," ungkapnya.
Raymundus menegaskan, SK pengangkatan menjadi guru komite selama lima tahun terakhir bukan diterbitkan oleh pemerintah daerah, namun diterbitkan oleh kepada sekolah yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer K2 bernama Lurdes Maria Benedita Sequiera yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantae di Kecamatan Biboki Selatan sejak tahun 2005-2015 telah dinyatakan lulus seleksi CPNSD K2 formasi tahun 2014.
Meski sudah dinyatakan lulus formasi K2, namun sejak 2014 lalu, Lurdes belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Karena belum mendapatkan SK pengangkatan, Lurdes lantas terus memperjuangkan untuk mendapat hak kepada para pihak, termasuk kepada BKD Kabupaten, Bupati TTU, dan juga anggota DPRD Kabupaten TTU.
Di ruang sidang Komisi III DPRD TTU, Selasa (24/11/2020), Lurdes ditemani Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait menceritakan kronologis terkait belum diangkat dirinya menjadi seorang ASN.
Lurdes menceritakan, kronologis kasus yang menimpanya bermula ketika dirinya bersama dengan satu rekan guru SDN Pantae terseleksi sebagai guru K2 dan memenuhi syarat mengajar diatas 5 tahun untuk mengikuti tes tertulis untuk diangkat menjadi CPNSD K2 formasi tahun 2014.
Lurdes mengungkapkan, dirinya mengajar sejak tahun 2005 hingga tahun 2015 di SDN Pantae tersebut dinyatakan lulus ujian tertulis oleh BKN yang diumumkan pada bulan November 2013 lalu pada papan pengumuman BKD TTU dengan nomor urut kelulusan 325.