Komentar Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes Tentang Nasib Lurdes

Begini Komentar Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes Tentang Nasib Lurdes Maria Benedita Sequiera

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Lurdes menyerahkan berkas terkait kronologis masalah yang sedang dialaminya kepada Ketua DPRD TTU Hendrik F. Bana di ruang Komisi III DPRD TTU, Selasa (24/11/2020). 

Meskipun semua berkas persyaratan pengangkatan menjadi seorang CPNS sudah di upload ke pihak BKN dengan sistem online dan berkas fisiknya juga sudah diserahkan ke BKD Kabupaten TTU untuk pengurusan selanjutnya ke BKN sejak tahun 2014 sudah selesai, namun pada kenyataanya saat penerimaan SK Pengangkatan CPNSD bertahap mulai bulan Juli 2015 hingga November 2015, tidak ada SK pengkatan CPNSD atas dirinya, sementara rekan guru honor pada SDN Pantae Mikhail Kono yang sama-sama dinyatakan lulus CPNSD, telah memperoleh SK pengangkatnnya pada bulan Oktober 2015.

"Setelah dicek, ternyata nota persetujuan pengusulan dari bupati TTU dan BKD TTU belum diusulkan ke BKN meski saya harus keluarkan biaya sebesar Rp. 4 juta bagi salah seorang pegawai BKD TTU untuk ke Jakarta untuk mengurus masalah yang saya hadapi, namun itupun tidak membuahkan hasil," ungkap Ibu lima anak ini.

Karena belum mendapatkan kejelasan terhadap haknya, kata Lurdes, pada bulan Mei 2018 yang lalu, dirinya memutuskan bertemu langsung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dalam rangka untuk meminta kejelasaan terkait dengan masa depannya yang terhambat karena ketidakberesan pengrusan di BKD kabupaten TTU.

Dalam pertemuannya dengan Bupati TTU, kata Lurdes, Bupati TTU memerintahkan kepala BKD Kabupaten TTU Fransiskus Tilis untuk mengurus pemberkasan pengangkatan dirinya sebagai CPNSD dengan surat disposi tertanggal 22-05 2018.

Atas rekomendasi dari Bupati TTU dua periode tersebut, Kepala BKD TTU Fransiskus Tilis berjanji untuk mengurusnya dan meminta dirinya untuk bersabar dan meninggalkan nomor handphonenya supaya mudah dihubungi.

"Tetapi tahun berganti tahun tanpa kabar dan di bulan November 2020 ini, saya dengan berat hati akhirnya mengadu nasib saya ini ke Kepala BKN, Komisi ASN, dan Ombudsman supaya mereka dapat membantu saya. Supaya mereka perintahkan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati TTU agar segera membuat nota pengusulan pengangkatan sebagai CPNSD ke BKN yang sudah tertunda selama 7 tahun, dengan pemenuhan hak-hak saya sesuai TMT sebagai CPNSD K2 tertanggal 04-05-2014 dengan gaji awal Rp.1.570.000," ungkapnya.

Diakhir pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPRD TTU, Lurdes meminta kepada para wakil rakyat supaya bersama-sama dengan dirinya memperjuangkan sampai dengan pengangkatannya sebagai seorang ASN. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved