Kasus Artis Inisial ST dan MA, Lagi Asyik Main Bertiga 2 Wanita vs 1 Lelaki Tiba-Tiba Polisi Datang
Diajak main bertiga: 2 wanita lawan 1 lelaki, Artis Inisial ST dan MA Dibayar Rp 110 juta
Informasi tersebut telah dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, empat orang yang ditangkap itu masih berstatus sebagai saksi.
"Dua orang yang diketahui artis baik ST dan MA saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya," kata Wirdhanto saat ditemui di Mapolsek Koja, Kamis.
Polisi pun akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan prostitusi online tersebut. hari ini (27/11/2020).
2 Mucikari Ditetapkan TersangkaKapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, pihaknya menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis.
Hal itu disampaikan Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," kata Sudjarwoko.
Polisi menemukan artis inisial st dan ma alias M dan SH alias MY sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan.
"Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Adapun masing-masing artis memasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sosok artis inisial st dan ma