KABAR GEMBIRA PNS, Pensiunan Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Syaratnya 

Pemerintah merencanakan mengembalikan dana tabungan perumahan yang sudah dipotong semasa dinas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS 

Editor: Alfred Dama
Kolase foto istimewa
BP Tapera bakal kembalikan dana untuk para pensiun dan ahli waris, ini persyaratannya 

Pengelolaan dana peserta dilakukan dengan memperhatikan 12 asas yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, dan kemandirian.

Lalu, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Besaran simpanan peserta adalah 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah:

KTP
SK Pensiun
Nomor rekening bank

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. 

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
Status pengembalian Dana Taperum PNS
(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pensiun PNS Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Persyaratannya untuk Pencairan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/27/pensiun-pns-bakal-dapat-pengembalian-dana-dari-bp-tapera-ini-persyaratannya-untuk-pencairan?page=all.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved