Breaking News

KABAR GEMBIRA PNS, Pensiunan Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Syaratnya 

Pemerintah merencanakan mengembalikan dana tabungan perumahan yang sudah dipotong semasa dinas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS 

Editor: Alfred Dama
Kolase foto istimewa
BP Tapera bakal kembalikan dana untuk para pensiun dan ahli waris, ini persyaratannya 

KABAR GEMBIRA PNS, Pensiunan Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Syaratnya 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah merencanakan mengembalikan dana tabungan perumahan yang sudah dipotong semasa dinas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS 

Tenu ini kabar gembira buat para P\pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris akan mendapat dana segar.

Di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) akan mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut.

Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Khusus untuk PNS Pensiunan dana tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Haram Bagi Sarita Abdul Mukti untuk CLBK dengan Mantan Suami Meski Pria Tinggal Faisal Harris

Baca juga: Tata Janeeta Pastikan Dirinya Bukan Pelakor Gegara Menikah dengan Brotoseno,Sudah Titip buatAngelina

Baca juga: Setelah Tampil di Red Carpet Bareng Machine Gun Kelly, Megan Fox Siap Ceraikan Brian Austin Green 

Baca juga: Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Disebut Polda Jabar, Penyidk Ungkap Ada Dua Unsur Pidana

Baca juga: Sudah Ditikung Syahrini Hingga Jadi Istri Reino Barack, Luna Maya Masih Simpan Pemberian Sang Mantan

Sedangkan bagi PNS aktif uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

BP Tapera mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Bahkan pembuktikan kesiapan BP Tapera itu terus digeber, dengan rutin menggelar sosialisasi bertema "Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia" secara virtual melalui aplikasi zoom.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin (23/11) kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa (24/11/) sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/20).

Dikatakan Eko, pada sosialisasi yang kedua itu, dirinya telah menyampaikan perihal, bahwa pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke PNS, untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 beserta pula Ahli Waris PNS Pensiun yang dana Tabungan Perumahan (Taperum) nya belum dikembalikan.

Sementara untuk PNS Aktif, kata Eko, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Ditanyai sudah sampai mana kesiapannya, Eko mengatakan, saat ini BP Tapera sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Namun, jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.

Dan kemudian dana tersebut, masih kata Eko, nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.

Eko menambahkan, PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.

Eko juga menginfokan, bahwa BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

"Untuk itu, terkait mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris dapat diakses melalui portal Taperum PNS Pensiun," imbuhnya.

Sementara itu, dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyatakan bahwa BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen.

Dukungan juga diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu, Agung Yulianta mengatakan, Kemenkeu mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain itu, kami juga sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP," ujar Agung.

Sedangkan, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur-Kemenpan-RB, Devi Anantha mengatakan bahwa Kemenpan-RB juga akan ikut berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

"Dan kami harapkan agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Devi Anantha.

Aturan Pengembalian Taperum

Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, BP Tapera bakal membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.

Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS.

Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.

Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampui.

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera.

Untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif.

Untuk PNS aktif, aset Bapertarum itu akan dialihkan menjadi saldo awal Tapera.

Pengelolaan dana peserta dilakukan dengan memperhatikan 12 asas yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, dan kemandirian.

Lalu, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Besaran simpanan peserta adalah 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah:

KTP
SK Pensiun
Nomor rekening bank

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. 

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
Status pengembalian Dana Taperum PNS
(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pensiun PNS Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Persyaratannya untuk Pencairan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/27/pensiun-pns-bakal-dapat-pengembalian-dana-dari-bp-tapera-ini-persyaratannya-untuk-pencairan?page=all.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved