KABAR GEMBIRA PNS, Pensiunan Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Syaratnya
Pemerintah merencanakan mengembalikan dana tabungan perumahan yang sudah dipotong semasa dinas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS
KABAR GEMBIRA PNS, Pensiunan Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Syaratnya
POS KUPANG.COM -- Pemerintah merencanakan mengembalikan dana tabungan perumahan yang sudah dipotong semasa dinas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Tenu ini kabar gembira buat para P\pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris akan mendapat dana segar.
Di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) akan mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.
Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut.
Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Khusus untuk PNS Pensiunan dana tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.
Baca juga: Haram Bagi Sarita Abdul Mukti untuk CLBK dengan Mantan Suami Meski Pria Tinggal Faisal Harris
Baca juga: Tata Janeeta Pastikan Dirinya Bukan Pelakor Gegara Menikah dengan Brotoseno,Sudah Titip buatAngelina
Baca juga: Setelah Tampil di Red Carpet Bareng Machine Gun Kelly, Megan Fox Siap Ceraikan Brian Austin Green
Baca juga: Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Disebut Polda Jabar, Penyidk Ungkap Ada Dua Unsur Pidana
Baca juga: Sudah Ditikung Syahrini Hingga Jadi Istri Reino Barack, Luna Maya Masih Simpan Pemberian Sang Mantan
Sedangkan bagi PNS aktif uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.
BP Tapera mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Bahkan pembuktikan kesiapan BP Tapera itu terus digeber, dengan rutin menggelar sosialisasi bertema "Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia" secara virtual melalui aplikasi zoom.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.
"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin (23/11) kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa (24/11/) sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/20).
Dikatakan Eko, pada sosialisasi yang kedua itu, dirinya telah menyampaikan perihal, bahwa pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke PNS, untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 beserta pula Ahli Waris PNS Pensiun yang dana Tabungan Perumahan (Taperum) nya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS Aktif, kata Eko, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Ditanyai sudah sampai mana kesiapannya, Eko mengatakan, saat ini BP Tapera sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.