KABAR GEMBIRA PNS, Pensiunan Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Syaratnya 

Pemerintah merencanakan mengembalikan dana tabungan perumahan yang sudah dipotong semasa dinas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS 

Editor: Alfred Dama
Kolase foto istimewa
BP Tapera bakal kembalikan dana untuk para pensiun dan ahli waris, ini persyaratannya 

Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.

Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS.

Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.

Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampui.

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera.

Untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif.

Untuk PNS aktif, aset Bapertarum itu akan dialihkan menjadi saldo awal Tapera.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved