Rizieq Shihab

FAKTA BARU Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana, PSBB Diperpanjang

Pihak kepolisian membeberkan fakta baru terkait kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung

Editor: Benny Dasman
(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. 

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya sudah berupaya dengan cara merumuskan alternatif sanksi denda melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapa pun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi. Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta.

Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nggak bisa disamakan dengan Petamburan. Di sini subjeknya nggak ada, sebetulnya siapa yang mengundang beliau ke Puncak Bogor. Kan kita nggak tahu, sulit juga gitu. Makanya kita tim kesulitannya di situ siapa yang bisa dikenai sanksi denda Rp 50 juta," jelas dia.

(Tribunnewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang" dan "Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi"

dan di Tribunnews Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, PSBB Kini Diperpanjang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved