Rizieq Shihab

FAKTA BARU Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana, PSBB Diperpanjang

Pihak kepolisian membeberkan fakta baru terkait kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung

Editor: Benny Dasman
(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. 

POS KUPANG, COM - Pihak kepolisian membeberkan fakta baru terkait kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kerumunan tersebut dinilai sebuah pelanggaran.

Pasalnya polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut.

Saat ini proses penyelidikan kepolisian telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.

Terungkap deretan fakta mengenai kasus ini.

Berikut uraiannya:

Dihadiri 3.000 orang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.

Acara tersebut diperkirakan dihadiri oleh 3.000 orang.

Padahal Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar

. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.

Selain itu waktu pelaksanaan acara pun dinilai melanggar karena berlangsung kurang lebih sampai 14 jam.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.

Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved