Polres TTU Tetapkan Kepala Desa Tautpah dan Sorang Kontraktor Sebagai Tersangka
Polres TTU akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno dan seorang kontraktor Yohanes De Sales Badj.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal itu kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pemkot Belum Punya Perencanaan Lanjut Bangun Gedung Dukcapil yang Mangkrak
Sujud mengungkapkan, untuk kepala Desa Tautpah, pihaknya sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Setelah menetapkan status tersangka langsung dilakukan penahanan.
Sementara untuk pihak ketiga, pihaknya menetapkan tersangka baru sehari yang lalu dan langsung dilakukan penahanan.
"Sekarang dua tersangka itu ditahan di sel tahanan Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan lanjutkan," ungkapnya.
Baca juga: Lokakarya Program Pencegahan dan Penanggulangan Anemia bagi Remaja Putri di Kabupaten Kupang
Sujud mengatakan, dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp. 300 juta lebih.
Keduanya, kata Sujud, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
"Berdasarkan kegiatan gelar perkara, kemungkinan akan ada tersangka berikutnya dalam kasus yang sama," ungkapnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Polres TTU sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan untuk tahun anggaran 2015-2019.
Untuk membantu proses penyelidikan, pihak kepolisian mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk menghitung volume pekerjaan fisik proyek yang dikerjakan melalui dana desa.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (3/8/2020).
Sujud mengatakan, tim ahli tersebut nantinya akan membantu penyidik untuk menghitung semua volume pekerjaan fisik proyek yang dianggarkan melalui dana desa.
"Jadi tim ahli politeknik kupang yang kita datangkan bertugas untuk membantu menghitung volume dari fisik proyek yang dikerjakan mulai tahun 2015-2019," ungkapnya.
Sujud menjelaskan, ada sejumlah item pekerjaan fisik yang nantinya akan dihitung vokumennya oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang diantaranya pembangunan gedung, jalan, MCK, gedung Bumdes, rumah layak huni, lapangan volly, dan rehap gedung PAUD.
Selain itu, ungkap Sujud, ada kegiatan rehap gedung Posyadu, pembangunan gedung mol padi, dan masih banyak kegiatan fisik lainnya yang dikerjakan mulai dari tahun 2015 hingga 2019.
"Secara administrasi kita sementara periksa. Kepala desa dan sejumlah orang lainnya juga kita sudah periksa," ujarnya.
Pada kesempatan itu Sujud menegaskan bahwa, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak main-main dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah tersebut.
Dirinya berharap dengan adanya kasus tersebut, para kepala desa dan perangkatnya bisa melakukan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa.
"Sehingga ada efek jera kepada kepala desa dan para perangkatnya agar mereka dapat mengelola dana desa dengan baik kedepannya," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)