Hari Pertama, KPU Sortir dan Lipat 36 Ribu Surat Suara Pilkada Mabar, Info

akan dikumpulkan dan akan dimusnahkan sebelum pemilu dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana Penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Mabar, Rabu (25/11/2020). 

Lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 035/BAST-PPP/XI/2020, Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diterima KPU Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 179.273 Lembar dalam 90 Koli, 1 Koli di antaranya adalah Surat Suara Pemilu Ulang yang berjumlah 2000 lembar.

Baca juga: Sambut KBM Januari 2021, Turunkan Tim Satgas  Covid-19  Cek Persiapan Sekolah Terapkan Prokes

"Dan Berdasarkan Bukti Terima Barang Nomor 0715/BTTB-KPU 2020, jenis sampul yang diterima KPU Kabupaten Mabar adalah sampul surat suara sebanyak 1.172 eksemplar, sampul surat suara sah sejumlah 2 eksemplar, sampul surat suara tidak digunakan sebanyak 586 eksemplar, sampul formulir A dan C sebanyak 586 eksemplar, sampul surat suara tidak sah sebanyak 586, dan sampul surat suara rusak atau keliru coblos sebanyak 586 eksemplar," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved