BLT BPJS
Data BLT Karyawan Termin 2 Login www.kemnaker.go.id Cek Pencairan BLT BPJS Rp1,2 Juta November 2020
Saat ini pemerintah sudah mencairkan BLT BPJS gelombang 2 dan seperti gelombang pertama pemerintah mencairkan BLT Karyawan bertahap.
POS KUPANG, COM - Cek melalui website www.kemnaker.go.id data BLT Karyawan gelombang 2
Saat ini pemerintah sudah mencairkan BLT BPJS gelombang 2 dan seperti gelombang pertama pemerintah mencairkan BLT Karyawan bertahap.
Cek data Anda apakah terdaftar atau tidak serta masuk tahap berapa pencairan BLT Anda.
Pemerintah memberikan BLT Karyawan Rp 1,2 juta untuk dua bulan November Desember.
Senin 9 November 2020 lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan mulai mencairkan BLT Karyawan.
Ida menegaskan dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida.
Ida menjelaskan, proses penyaluran subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.
Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020. Kemudian, termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.