BLT BPJS
Data BLT Karyawan Termin 2 Login www.kemnaker.go.id Cek Pencairan BLT BPJS Rp1,2 Juta November 2020
Saat ini pemerintah sudah mencairkan BLT BPJS gelombang 2 dan seperti gelombang pertama pemerintah mencairkan BLT Karyawan bertahap.
Berikut syarat wajib dipenuhi karyawan untuk menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS.
* Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
* Pekerja/buruh penerima upah.
* Memiliki rekening bank yang aktif.
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Cek nama Kamu apakah menerima atau tidak, dengan cara berikut ini:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.