Rizieq Shihab
Pemilik Lokasi di Megamendung Rizieq Shihab, Pemkab Takut Bubarkan Massa dari Luar, Dipanggil Polda
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
POS KUPANG, COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia tidak main-main dengan setiap ormas yang dengan sengaja melakukan pelanggaran protap kesehatan di masa pandemi Covid-19. Termasuk dengan Front Pembela Islam (FPI) yang sedang didalami Polda Jawa Barat terkait acaranya di Megamendung.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Rencana pemanggilan itu berkaitan dengan kegiatan di Megamendung, Bogor, yang dihadiri ribuan orang saat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi masalah itu secara jelas.
"Nah ini yang akan kami dalami, apakah HRS (Habib Rizieq Shihab) ini sebagai pemilik lokasi tersebut atau yang bersangkutan diundang."
"Itu yang akan didalami. Jadi harapannya, ke depan, penyidik akan memanggil untuk mengklarifikasi jadi alur masalahnya jelas," ujarnya, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Berikut fakta-fakta terkait rencana pemanggilan Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com himpun, Minggu (22/11/2020):
Waktu Pemanggilan
Masih dikutip dari laman yang sama, kepolisian akan melakukan gelar perkara sebelum memanggil Rizieq Shihab.
"Waktunya menunggu dulu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai."
"Nanti penyidik akan gelar perkara, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau bagaimana."
"Nanti dilihat dari hasil penyelidikan," jelas Erdi.
Pihak Lain Dipanggil
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Penyidik akan memanggil ulang pihak panitia yakni FPI sebanyak dua orang.
Dari pemeriksaan pertama, lokasi kegiatan di Megamendung itu disebut milik Habib Rizieq Shihab.