Pemilik Lahan Pahang Waq: Sudah Ada yang Datang Foto Sertifikat Tanah

Warga Desa Mampir melakukan deklarasi menuntut Pemda Lembata menerapkan konsep 'Pariwisata Berbasis Masyarakat' di kawasan Pantai Pahang Waq

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Warga Desa Mampir melakukan deklarasi yang menuntut pemda Lembata menerapkan konsep 'Pariwisata Berbasis Masyarakat' di kawasan Pantai Pahang Waq, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Senin (23/11/2020). 

Mereka menolak pendekatan privatisasi terhadap lahan, mengedepankan metode berbasis masyarakat.

"Sudah ada sinyal-sinyal privatisasi. Masyarakat tidak diberi tahu lebih awal. Persetujuan masyarakat tidak diperlukan, lebih kepada klaim sepihak," pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh puluhan tokoh sebagai perwakilan warga, komunitas masyarakat ini menuntut agar desain rencana pengembangan wisata Paheng Waq harus dalam bingkai wisata berbasis Rakyat, dimana pemilik lahan mutlak dilibatkan dengan memiliki kuasa pengelolaan wisata tersebut.

Kuasa pengelolaan ini dimaksudkan oleh komunitas Lahan, tidak dimiliki oleh pemodal tertentu tetapi hanya diperbolehkan untuk disewa atau dikontrak.

Pemkab Lembata juga diminta untuk memberikan kompensasi berupa rumah lauak huni setiap pemilik lahan di area tersebut atas lahan-lahan yang diabdikan oleh masyarakat.

Selain itu, komunitas pemilik lahan ini juga mengklaim kembali penguasaan atas lahan seluas 50 meter dipinggir pantai yang tidak disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Lembata mutlak menjadi milik secara turun-temurun juga Pemilik lahan harus diberdayakan untuk memanfaatkan potensi wisata tersebut sebagai basis ekonominya secara berkelanjutan.

Atas tuntutan-tuntutan tersebut, Komunitas Pemilik Lahan menyatakan, apabila di kemudian hari tuntutan-tuntutan tersebut dilangkahi Pemerintah daerah atau pihak-pihak tertentu maka para pemilik lahan tidak akan mengijinkan lahannya untuk pembangunan sarana apapun dan siap mengahadapi segala kemungkinan apabila mengambil tindakan apapun yang dianggap bertentangan dengan hukum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved