Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Ancam Bubarkan Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Reaksi FPI?

Pangdam Jaya akan Bubarkan jika Reuni 212 Tetap Digelar: Nggak Ada Orang Semaunya di Sini

Editor: Bebet I Hidayat
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Peserta reuni 212 di Monas Jakarta Sabtu (2/12/2017). Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Ancam Bubarkan Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Reaksi FPI? 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta ( Pangdam Jaya ) Mayjen TNI Dudung Aburachman akan menindak tegas jika Reuni 212 tetap digelar.

Bukan tanpa alasan, Dudung menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bahkan, kata Dudung, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

"Imbauan dari Gubernur tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena melanggar Perda dan FPI sendiri sudah menyanggupi sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," kata Dudung saat diwawancarai reporter KOMPAS TV Dany Saputra, Senin (23/11/2020).

Dudung menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, aparat TNI bersama Polri tak segan untuk menindak tegas bahkan membubarkan acara tersebut.

"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan kemudian dilanggar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya bertindak tegas," jelas Dudung.

Dia menambahkan, FPI harus patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak boleh berindak semaunya sendiri.

"Enggak ada orang semaunya di sini. Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ikuti atuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Kedatangan FPI Bikin Massa Demo Gerakan Anti Makar Kocar-kacir: Habib Rizieq Makarnya Gimana?

Baca juga: HEBOH! TNI-Polri dan Satpol PP Sambangi Rumah Habib Rizieq Sabtu Malam, Ada Apa?

Baca juga: Namanya Disinggung Pengacara FPI, Gibran: Kalau Ada yang Salah, Saya Siap Ditegur dan Dapat Hukuman

Respons Polri soal Ancaman FPI Gelar Reuni 212

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.

Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

 

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.

Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved