KBM Tatap Muka di Sekolah, Begini Respon Kadis P dan K Provinsi NTT

Menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk KBM tatap muka di sekolah tahun 2021, begini tanggapan Kadis P dan K NTT

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto KBM Tatap Muka di Sekolah, Begini Respon Kadis P dan K Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi S.Pd. KBM Tatap Muka di Sekolah, Begini Respon Kadis P dan K Provinsi NTT

Menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk KBM tatap muka di sekolah tahun 2021, begini tanggapan Kadis P dan K Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mempersilakan   sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Kemendikbud pun memberikan beberapa syarat pembukaan sekolah diantaranya, mendapat izin dari Pemda dan Kanwil Kemenag, kepala sekolah, serta orang tua murid.

Tingkat risiko persebaran Covid-19 di wilayah yang bersangkutan sudah diketahui oleh Pemda. Kesiapan sekolah yang ditentukan dari pemenuhan daftar periksa.

Antara lain, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, disinfektan, kesiapan menerapkan wajib masker, serta pemetaan warga sekolah yang komorbid.

Baca juga: Guru SLB Khawatir Kesehatan Siswa di Masa Pandemi, Ada Panduan Bagi Sekolah Tatap Muka

Baca juga: PJJ di Masa Pandemi Covid-19 Dorong Guru Kreatif Dalam Mengajar Terutama Pembelajaran Faktual

Pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas. Siswa SLB maksimal 5 orang per kelas, PAUD maksimal 5 peserta didik, serta pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 siswa.

Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan dilarang ada kegiatan olahraga, ekstrakurikuler serta dilarang membuka kantin sekolah.

Penjabat Bupati Ngada, Linus Lusi, mengatakan syarat pembukaan sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud perlu dicerna secara matang oleh dinas teknis dan sekolah.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT ini menegaskan pihaknya tidak pernah melarang desakan orang tua terkait hal ini. Namun yang diperhatikan adalah keselamatan dan kemanusiaan.

"Prinsipnya pihak dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten tak pernah melarang atau menghalangi desakan orang tua untuk merespon keinginan siswa masuk kembali. Dinas P dan K Provinsi merapatkan bersama dengan tim Satgas Covid tingkat provinsi untuk ambil langkah lanjutan dengan melihat tren transmisi lokal penyebaran virus Covid-19," jelas Linus Lusi kepada POS-KUPANG.COM Minggu 22/11/2020).

Ia menyatakan sebagai gambaran Pemkab Ngada merespon keinginan orang tua agar para siswa masuk sekolah seperti biasa dengan pengetatan protokol kesehatan.

Ia menyarankan segera bersurat untuk dibahas secara khusus oleh tim Satgas Covid-19 dan lanjutan berpatok juga edaran dan instruksi gubernur terkait pembukaan sekolah. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved