CEK BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Syaratnya Non-PNS Raih Dana Rp 1,8 Juta

Menghadapi honor yang kian kecil dan pencairan tidak pasti, Anda mendapat perhatian dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai guru honorer

Editor: Agustinus Sape
kemdikbud.go.id
Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairannya 

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Berikut cara pencairannya.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Berikut cara pencairannya. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved