Begini Penjelasan Marianus Gaharpung Soal Kasus MA Pegang Besi Panas di Baomekot-Sikka
forum adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) lalu. MA diminta mengakui perbuatannya benar atau tidak.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
"Memang ada laporan dari MA atas para pihak yang membuat telapak kanannya terluka," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Margono saat dikonfirmasi di Maumere, Selasa (17/11/2020).
"Kita sedang tangani. Kita akan panggil semua pihak guna mengetahui soal hukum adat di desa itu memang seperti itu. Kita sedang bekerja dengan melakukan langkah penyelidikan," tambah Margono.
Terpisah, Kepala Desa Baomekot Laurens Sai menegaskan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara detail soal proses persidangan adat terhadap MA yang digelar bersama lembaga adat.
"Nanti saya akan beri penjelasan secara jelas dan detail atas proses persidangan adat atas MA. Saya akan beri penjelasan sehingga saya minta Pos Kupang bersabar nanti saya beri penjelasan soal kasus MA," kata Laurens.
Terpisah, Kapolres Sikka AKBP Sajimin mengatakan, Polsek Kewapante telah melimpahkan kasus MA ke Polres Sikka.
"Kasusnya akan ditangani Polres Sikka. Hari ini, ada pelimpahan kasusnya ke biar ditangani di Polres Sikka," kata Sajimin di Maumere, Kamis (18/11) siang.
Baca juga: Pilkada Manggarai 2020 : Logistik Kotak Suara, Bilik Suara & Segel Sudah Tiba di KPU
Baca juga: Berani Sindir Habib Rizieq Shihab dan Menantunya, Siapa Habib Husin Shihab, Begini Sosoknya
Baca juga: Buka Kegiatan Kempo Tingkat Matim, Sekda Boni: Keinginan Untuk Menjadi Juara Mimpi Semua Peserta
Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional guna menangani laporan MA dengan memeriksa para pihak yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk pihak yang bertanggungjawab. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)