Begini Penjelasan Marianus Gaharpung Soal Kasus MA Pegang Besi Panas di Baomekot-Sikka

forum adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) lalu. MA diminta mengakui perbuatannya benar atau tidak.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Begini Penjelasan Marianus Gaharpung Soal Kasus MA Pegang Besi Panas di Baomekot-Sikka
istimewa
Foto Marianus Gaharpung, S.H, M.H, Pengamat Hukum asal Sikka. 

Begini Penjelasan Marianus Gaharpung Soal Kasus MA Pegang Besi Panas di Baomekot-Sikka

POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Marianus Gaharpung, S.H.M.H, Pengamat Hukum asal Sikka yang bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) angkaf bicara soal kasus yang menimpa MA (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Marianus dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Minggu (22/11/2020) siang berbicara secara analisa hukum yang akan dipakai aparat Polres Sikka guna melakukan proses hukum.

Di mana menurut Marianus, ketentuan terkait penganiayaan bisa dilihat pada pasal 351-358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Namun pasal pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut.Pasal 351 KUHP ayat 1 menjelaskan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat 2,  jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat 3, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Ayat 4, dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Ayat 5, percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana," papar Marianus.

Atas dasar norma tersebut diatas, tegas Marianus,  maka orang-orang yang terlibat dalam tindakan menghukum seorang pria dengan memaksa memegang besi panas sehingga luka adalah jelas tindakan penganiayaan yang bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. 

"Dan, benar sekali Polres Sikka sudah memanggil para pelaku untuk dilakukan lidik dan sidik. Dengan begitu maka kemungkinan besar akan ada tersangka dalam kasus ini," ujar Marianus.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Sikka menegaskan, penanganan kasus MA sudah ditangani Polres Sikka. Pihaknya pun sedang memeriksa dan bekerja memanggil para saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, pria berinisial MA (29) tidak menerima sanksi adat memegang besi panas. Hukuman itu dijatuhi aparat desa dan lembaga adat Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka karena MA diduga 'meniduri' wanita berusia (34).

MA telah diadili dalam forum adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) lalu. MA diminta mengakui perbuatannya benar atau tidak.

Sebelum membuat pengakuan, MA disuruh memang besi panas. Apabila tangannya luka berarti MA terbukti melakukan perbuatan. Sebaliknya, jika tangannya tidak luka berarti MA tidak bersalah.

MA memegang besi yang sudah dibakar sebelumnya. Dan, tangannya melepuh dan luka.

Tidak terima dengan hukuman itu, MA mempolisikan tokoh adat. MA membuat laporan polisi di Polsek Kewapante.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved