Ridwan Kamil Diperiksa
Ridwan Kamil Diperiksa TUJUH Jam Gara-gara Biarkan Rizieq Shihab Kumpul Massa di Megamendung
Penyidik juga meminta Kang Emil untuk menanggapi adanya kegiatan kerumunan dalam acara keagamaan Habib Rizieq.
Baca juga: Kang Emil Tegaskan Sanksi Pemkab Bogor dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang daerahnya otonom. Artinya, setiap Wali Kota dan Bupati memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan, pembangunan dan izin kegiatan.
Dengan kata lain, izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan Rizieq Shihab di daerah tersebut merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten Bogor.
"Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom, maka jumlah Satgas Covid di Jawa Barat itu ada 27 di kota kabupaten dan satgas Covid-19 1 di Jawa Barat," ungkapnya.
Namun demikian, Emil tetap menyampaikan permintaan maaf jika di daerahnya masih belum maksimal dalam penanganan Covid-19. Dia mengakui penanganan Covid-19 di daerahnya masih naik dan turun.
"Jika ada peristiwa-peristiwa di tanah Jawa Barat yang kurang berkenan dan masih belum maksimal tentunya saya minta maaf. Permohonan maaf atas kekurangan dan akan terus kita sempurnakan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Gara-gara Biarkan Rizieq Shihab Kumpul Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa 7 Jam, https://manado.tribunnews.com/2020/11/21/gara-gara-biarkan-rizieq-shihab-kumpul-massa-di-megamendung-ridwan-kamil-diperiksa-7-jam?page=2.