Bawaslu Ngada Rekomendasikan ASN Asal Riung ke Komisi Aparatur Sipil Negara

Bawaslu Ngada Rekomendasikan ASN Asal Riung ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, SE  

Bawaslu Ngada Rekomendasikan ASN Asal Riung ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN)

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Seorang guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN) asal Kecamatan Riung di Kabupaten Ngada terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon Pilkada.

ASN tersebut ikut menjadi salah satu tim kampanye dan saat itu ASN tersebut mengikuti kegiatan tersebut menjadi petugas pemimpin doa.

Atas tindakan tersebut, pihak pengawascam bersama Bawaslu Ngada memberikan tindakan atas pelanggaran tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan tindakan selanjutnya.

Baca juga: Damianus Rugi Rp 30 Juta Babi Mati Mendadak Akibat ASF

Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, SE membenarkan pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada KASN terkait hal tersebut.

"Rekomendasi Bawaslu, terhadap keterlibatan ASN dalam kampanye sudah dilakukan dan sudah direkomendasikan kepada Komisi ASN. Terhadap ASN-ASN yang lain, tolong diperhatikan aturan ASN ditegakan secara benar. Ada satu orang guru ASN di Kecamatan Riung. Dia statusnya guru, dia masuk ke salah satu paket kedalam menjadi tim atau petugas kampanye dia mengangkat doa. Disitu kita melihat keterlibatan dia, netralitas ASNnya tidak ditegakan dengan benar," ungkap Sebastianus kepada POS-KUPANG.COM di Bajawa Jumat (20/11/2020).

Baca juga: AHP Apresiasi Pemerintah Berikan Tunjangan Buat Guru Honor

Ia juga menyebutkan pihaknya juga sementara melaksanakan penanganan dugaan kerlibatan anggota BPD yang terlibat langsung saat kampanye diwilayah Riung, Riung Barat, Golewa Barat.

Jika terbukti akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan atau regulasi yang ada.

"Terhadap yang lain, lagi sementara diproses keterlibatan BPD sekarang lagi diproses, di Golewa Barat, di kecamatan Riung dan Kecamatan Riung Barat," ujarnya.

Ia juga menyebutkan ada keterlibatan pihak penyelenggara saat kampanye sehingga pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Ngada untuk ditindak lanjuti sesuai aturan atau regulasi yang ada.

"Selain itu ada keterlibatan penyelenggara, yang nota bene masih ada penyelenggara yang ikut masuk menjadi tim oleh karena itu kami sudah merekomendasikan kepada KPU untuk ditindak sesuai regulasi, oleh karena itu kita berharap untuk sisa waktu kampanye ini masyarakat Ngada memilih dan mentaati aturan Undang-Undang Pilkada khusus nomor 10 tahun 2016 sehingga proses pemilihan Kepala daerah Kabupaten Ngada ini kita khususnya Bawaslu supaya masyarakat juga ikut terlibat ambil bagian dalam pengawasan,itu namanya pengawasan partisipatif," jelasnya.

Ia mengajak masyarakat Ngada untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif baik sebelum masa tenang maupun disaat masa tenang.

"Masyarakat Ngada harus ikut terlibat dalam pengawasan khusus ditanggal 5,6,7,8 dimana masa krusial, dimasa tenang itu. Kita minta bantuan masyarakat adakah dugaan yang diduga melanggar aturan silakan melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti, kami bisa menindakan dengan tegas sesuai dengan regulasi," jelasnya.

Apresiasi Debat

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan debat terbuka tahap II tersebut karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Semua pelaksaan dari awal hingga usai berjalan aman dan lancar berkat dukungan semua pihak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved