BSU Guru & Dosen

JADWAL Pencairan Uang Rp 1,8 Juta BSU Guru & Dosen, Cek Status Pencairan Login Info GTK dan Pddikti

KAPAN Pencairan Uang Rp 1,8 Juta BSU Guru & Dosen ? Cek Status Pencairan Login Info GTK & Pddikti

Editor: Bebet I Hidayat
ISTIMEWA Via TRIBUNPONTIANAK
JADWAL Pencairan Uang Rp 1,8 Juta BSU Guru & Dosen, Cek Status Pencairan Login Info GTK dan Pddikti 

POS-KUPANG.COM - Kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp 1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) RI bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS?

Kemendikbud memang telah menggulirkan program BSU dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

BSU tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Hal itu diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.

Baca juga: CEK SALDO! BLT Gaji 1,2 Juta Gelombang 2 Tahap 4 Mulai Transfer ke Rekening 2,44 Juta Pekerja

Baca juga: TERBARU, Januari 2021 Sekolah Masuk, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Soal Tatap Muka di Sekolah

Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," lanjutnya.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:

1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan :

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.(*)

Baca juga: Shio 2020 - Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 21 November 2020, Bagaimana Keberuntungan Shio Kamu?

Baca juga: PROMO JSM ALFAMART Hari Ini 20 – 22 November 2020, Hanya 3 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Detergen

Baca juga: PROMO SUPERINDO Hari Ini 20-22 November 2020, Hujan Diskon Bulan November Beli 2 Gratis 1 Buruan!

Baca juga: PROMO INDOMARET Har Ini Sampai Minggu, 20 - 22 November 2020, Ada Diskon Susu hingga Snack, Buruan!

Baca juga: 12 Tahun Cerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Bikin Pengakuan Mengejutkan, Dewa 19 Bikin Lagu Ini

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved