BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok

BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok 

POS-KUPANG.COM - BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Begini Cara Mencairkannya, Gampang Kok

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan dicairkan untuk diberikan kepada guru honorer.

Anggaran tersebut akan diberikan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS atau guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu guru honorer dan pegawai kependidikan non-PNS yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Cara Mencairkan BLT Subsisi Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved