Kasus Pinangki Sirna Malasari
'Mas ini Dollar untuk Bayar BMW'! SOPIR Pinangki Bongkar Fakta Sang Bos Habiskan Uang Miliaran, Wow!
Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Sugiarto mengungkap fakta sang bos dalam pembelian mobil mewah BMW.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Tautan: Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/08160051/pinangki-minta-sopirnya-tukar-valas-untuk-bayar-pembelian-bmw-rp-17-miliar?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Sopir Pinangki Bongkar Fakta Sang Bos Habiskan Uang Miliaran: 'Mas ini Dollar untuk Bayar BMW', https://manado.tribunnews.com/2020/11/19/sopir-pinangki-bongkar-fakta-sang-bos-habiskan-uang-miliaran-mas-ini-dollar-untuk-bayar-bmw?page=4.