Kasus Pinangki Sirna Malasari

'Mas ini Dollar untuk Bayar BMW'! SOPIR Pinangki Bongkar Fakta Sang Bos Habiskan Uang Miliaran, Wow!

Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Sugiarto mengungkap fakta sang bos dalam pembelian mobil mewah BMW.

Editor: Benny Dasman
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam 

POS KUPANG, COM  - Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Sugiarto mengungkap fakta sang bos dalam pembelian mobil mewah BMW.

Sugiarto mengakui pernah diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Ia juga menjelaskan sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.

Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)

dengan terdakwa  Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta,

dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales,

saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.

Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.

Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved