LSM ILMU Gelar Demo di Kantor Bupati dan Bawaslu Mabar, Ini Tuntutannya
LSM ILMU menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu dan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Lembaga Swadaya Insan Lantang Muda ( LSM ILMU) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu dan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (19/11/2020).
Demo dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan para orator melakukan orasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi politik elektoral di daerah tersebut.
Setelah melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Mabar, masa pendemo melakukan aksi di Kantor Bupati Mabar.
Baca juga: Air Minum Pamsimas III Layani Masyarakat Pinggang, Primus Deri: Terima Kasih Pemerintah
Para pendemo di diterima oleh Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi di depan Gedung Kantor Bupati Mabar.
Penanggung Jawab LSM ILMU, Doni Parera dalam kesempatan itu membacakan pernyataan sikap.
Terdapat sebanyak 3 tuntutan yang disampaikan.
Baca juga: Nusa Nipa Indonesia - Gunadarma Jakarta Bahas Kurikulum di Masa Pandemi Covid-19
Pertama, Bawaslu untuk proaktif dan segera menindak setiap pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam proses Pemilikada di Manggarai Barat terutama yang dilakukan oleh ASN yang indikasi dan buktinya sudah beredar luas.
Kedua, Menuntut Bupati Mabar untuk melakukan pembinaan dan sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral yang merusak dan mencederai demokrasi yang sehat dan terus
mengumandangkan netralitas ASN lewat semua platform media sampai hari Pemilu.
Ketiga, diskualifikasi calon yang terindikasi melakukan kecurangan dan diuntungkan dari
proses tidak jujur dalam Pilkada.
Selanjutnya pernyataan sikap diberikan kepada Pemkab Mabar diwakili Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi.
Kepada Pemkab Mabar, Doni Parera berharap Pemkab Mabar konsisten melakukan pengawasan terhadap para ASN, sehingga tidak terlibat dalam pilkada.
Menurutnya, tidak hanya sekedar surat dari Bupati Mabar, namun ketegasan Pemkab Mabar agar ASN memilih posisi netral dalam pilkada.
"Sehingga para guru dan ASN tahu dan tidak terlibat dalam politik," tegasnya.
Lebih lanjut, netralitas ASN harus dijaga karena ada regulasi yang mengatur agar ASN tidak terlibat politik praktis, bahkan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar.
"Kami mendesak bapak Bupati Mabar selaku pembina ASN di kabupaten agar memperhatikan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," jelasnya.