Kekerasan Terhadap Anak di Flores Meningkat Satu Bulan Ende Tambah 7 Kasus
Pemerintah Kabupaten Ende, NTT, semua stakehokders perlindungan anak, serius menangani masalah kekerasan terhadap anak
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT), semua stakehokders perlindungan anak, keluarga dan masyarakat diharapkan serius menangani masalah kekerasan terhadap anak.
Pasalnya tren kasus kekerasan anak di Ende terus meningkat dan sebagian besar bentuknya berupa kekerasan seksual.
Ketua yayasan Flores Children Development (Fren) Bonan Kowan Kornelis, menyebut data kasus kekerasan terhadap anak di tiga Kabupaten yang ditangani oleh Fren, antara lain, Sikka 50 kasus, Flores Timur 27 kasus, sementara Ende, datanya sedang diproses. "Kasus-kasus ini paling banyak kekerasan seksual," ungkapnya.
Baca juga: Soal Keracunan Makanan Panitia HUT Lalai
Untuk Kabupaten Ende, data kasus kekerasan terhadap anak yang dimiliki POS-KUPANG.COM dari Dinas Sosial Kabupaten Ende per November 2020 mencapai 32 kasus atau dalam rentang waktu satu bulan, bertambah 7 kasus. Data yang dirilis per Oktober 2020, 25 kasus.
Bentuk kekerasan, paling banyak yakni seksual dari 12 menjadi 16, kekerasan fisik naik dari 10 menjadi 13 dan kasus penelantaran 3 kasus, tidak mengalami peningkatan.
Baca juga: Pemda TTS Tak Alokasikan Anggaran Bagi Peternakan Babi Korban Serangan ASF
Menurut Bonan, data kasus kekerasan tersebut karena ada laporan untuk diproses hukum. Namun, dia tegaskan lebih banyak lagi kasus kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan.
Dia katakan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak seringkali diselesaikan hanya secara adat atau kekeluargaan. "Tetapi seharusnya tidak boleh seperti itu. Secara adat jalan, hukum positif juga jalan, sehingga ada efek jera bagi pelaku," ungkapnya.
Parahnya, umumnya pelaku-pelaku kekerasan merupakan orang-orang dekat korban yang seharusnya hadir untuk mengayomi, melindungi.
Bonan mengatakan, langkah Fren menekan kasus kekerasan terhadap anak yakni membentuk desa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. Untuk Kabupaten Ende sendiri baru satu desa yakni Desa Manulondo.
Berkaitan dengan itu, Fren menggelar pertemuan dengan stakehokders perlindungan anak dari tingkat desa hingga kabupaten. Pertemuan digelar di Aula Emaus, Ende, Rabu (18/11/2020).
Bonan berharap adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak dari tingkat desa hingga kabupaten guna menekan atau meminimalisir kekerasan terhadap anak.
Pemerhati Anak : Wale Pela Tidak Boleh Anulir Proses Pidana
Pemerhati anak, John Th. Ire, yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, di sela pertemuan tersebut, menyoroti Wale Pela, mekanisme penyelesaian secara adat dalam konteks masalah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ende.
Jhon menegaskan, penyelesaian secara adat (wale pela) kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh menganulir proses pidana.
"Kasus tetap diusut, penyelidikan tetap terjadi untuk kepentingan terbaik bagi anak. Wale Pela silahkan, itu mekanisme adat tetapi proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.