Penanganan Covid
Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 100 Ribu Wali Kota Kupang Terbitkan Perwali
Perwali Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang ( Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwali yang berisi 11 pasal mengatur beberapa subjek, termasuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Setiap orang, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Pria Sikka Protes Sanksi Adat Pegang Besi Panas
Pada Pasal 4 menyatakan, pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi, edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengedalian Covid-19.
Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Daniel Tifaona Apresiasi Buku Membangun Tanpa Sekat
Perwali juga mengatur sanksi. Pasal 6 menyatakan, apabila perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan mendapat sanksi.
Sanksi untuk perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Untuk pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, selain teguran lisan dan teguran tertulis, mendapat sanksi penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
"Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke kas daerah," demikian bunyi Pasal 7 Perwali Nomor 90 Tahun 2020.
Menindaklanjuti Perwali, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah.
protokol kesehatan
Kota Kupang
Jefri Riwu Kore
Perwali
berita kupang hari ini
kupang 19 november
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Penanganan Covid
Di Manggarai Barat,179 Pasien Positif Covid-19 Masih Menjalani Isolasi Mandiri, Ini Penjelasan |
![]() |
---|
Sembuh Covid-19, Wali Kota Kupang Instruksikan Penataan Kembali Ruangan RSUD SK Lerik |
![]() |
---|
Kasus Pemindahan Jenazah Korban Covid, Polisi Sita Satu Unit Mobil |
![]() |
---|
Perangi Covid-19, Babinsa Gandeng Kepala Desa Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Manggarai Tembus 1.407 OrangĀ |
![]() |
---|