Penanganan Covid
Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 100 Ribu Wali Kota Kupang Terbitkan Perwali
Perwali Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang ( Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwali yang berisi 11 pasal mengatur beberapa subjek, termasuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Setiap orang, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Pria Sikka Protes Sanksi Adat Pegang Besi Panas
Pada Pasal 4 menyatakan, pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi, edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengedalian Covid-19.
Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Daniel Tifaona Apresiasi Buku Membangun Tanpa Sekat
Perwali juga mengatur sanksi. Pasal 6 menyatakan, apabila perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan mendapat sanksi.
Sanksi untuk perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Untuk pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, selain teguran lisan dan teguran tertulis, mendapat sanksi penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
"Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke kas daerah," demikian bunyi Pasal 7 Perwali Nomor 90 Tahun 2020.
Menindaklanjuti Perwali, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah.
Ada tujuh poin surat edaran tersebut. Pertama, meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Kedua, melaksanakan penegakkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perawali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.
Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perwali Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang.
Empat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Lima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk. Enam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50 persen kapasitas tampung ruangan.
Tujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing.
Delapan, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (yen)