Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Bupati Dula Akan Dipanggil Sebagai Saksi
lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.
"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Tim penyidik yang menggunakan 4 unit mobil tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita.
Setelah tiba di lokasi, tim langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah
Hadir pula dalam kesempatan itu tim pengukur dari BPN Kabupaten Mabar untuk melihat lokasi mengacu pada pengukuran tahun 1997.
Selanjutnya hadir pula Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.
Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi.
Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.
Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”
Selanjutnya, Tim Penyidik yang mengenakan rompi hitam strip merah bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' beserta petugas melakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan pada bagian selatan.
Tim penyidik kembali melihat patok-patok dan pihak BPN Kabupaten Mabar mengambil titik koordinat menggunakan alat khusus yang dibawa.
Rekonstruksi didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Manggarai Barat mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.
Rekonstruksi ulang dan pengukuran dilakukan selama 5 jam, yakni hingga sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Wabah ASF Belum Juga Meredam, drh. Maxs Sanam : Tingkatkan Bio-Security
Baca juga: Kades Kojadoi Minta Bank NTT Masuk ke Desanya, Ini Tujuannya
Baca juga: Pengelola LPM Kecewa Pemotongan Insentif 75 Persen Tidak Transparan
Selanjutnya, dilakukan berita acara penyitaan yang ditanda tangani anggota Tim penyidik dan penjaga vila dan kediaman di lokasi tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)