Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Bupati Dula Akan Dipanggil Sebagai Saksi
lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Bupati Dula Akan Dipanggil Sebagai Saksi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut, Rabu (18/11/2020).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, kembali lagi Tim Penyidik Kejati NTT memanggil Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut akan dilakukan di Kantor Kejari Mabar pada Kamis (19/11/2020).
"Pemeriksaan pukul 09.00 Wita," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo.
Diakuinya, tidak hanya Bupati Dula yang akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, namun akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap mantan Camat Komodo dan sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020).
Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Puluhan hektare lahan tersebut selama ini diklaim oleh Haji Adam Djudje.
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.
"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.
Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.
Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.
"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.