Breaking News

Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Bupati Dula Akan Dipanggil Sebagai Saksi

lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana Tim Penyidik Kejati NTT bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020). 

Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Bupati Dula Akan Dipanggil Sebagai Saksi

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut, Rabu (18/11/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, kembali lagi Tim Penyidik Kejati NTT memanggil Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut akan dilakukan di Kantor Kejari Mabar pada Kamis (19/11/2020).

"Pemeriksaan pukul 09.00 Wita," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo.

Diakuinya, tidak hanya Bupati Dula yang akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, namun akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap mantan Camat Komodo dan sejumlah saksi lainnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020).

Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Puluhan hektare lahan tersebut selama ini diklaim oleh Haji Adam Djudje.

Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.

"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.

Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.

Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.

"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.

Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.

"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.

"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Tim penyidik yang menggunakan 4 unit mobil tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita.

Setelah tiba di lokasi, tim langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah

Hadir pula dalam kesempatan itu tim pengukur dari BPN Kabupaten Mabar untuk melihat lokasi mengacu pada pengukuran tahun 1997.

Selanjutnya hadir pula Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.

Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi.

Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.

Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”

Selanjutnya, Tim Penyidik yang mengenakan rompi hitam strip merah bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' beserta petugas melakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan pada bagian selatan.

Tim penyidik kembali melihat patok-patok dan pihak BPN Kabupaten Mabar mengambil titik koordinat menggunakan alat khusus yang dibawa.

Rekonstruksi didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Manggarai Barat mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.

Rekonstruksi ulang dan pengukuran dilakukan selama 5 jam, yakni hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Wabah ASF Belum Juga Meredam, drh. Maxs Sanam : Tingkatkan Bio-Security

Baca juga: Kades Kojadoi Minta Bank NTT Masuk ke Desanya, Ini Tujuannya

Baca juga: Pengelola LPM Kecewa Pemotongan Insentif 75 Persen Tidak Transparan 

Selanjutnya, dilakukan berita acara penyitaan yang ditanda tangani anggota Tim penyidik dan penjaga vila dan kediaman di lokasi tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved