BLT Subsidi Gaji

CEK BLT Guru Honorer dan Cara Mencairkan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi pendidik ini angkanya cukup lumayan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok

Editor: Benny Dasman
Kontan.co.id
CEK REKENING Sudah Dapat Subsidi Gaji BLT 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta? Kalau Belum Begini Cara Cek 

POS KUPANG, COM  -  Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk guru honerer dipastikan akan segera cair.

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi pendidik ini angkanya cukup lumayan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok.

Rp 1,8 juta akan ditransfer langsung ke rekening para guru honorer.

Simak cara daftar dan cara mencairkan bantuan dari Pemerintah ini.

Diberitakan sebelumnya,

Pemerintah segera mencairkan BLT untuk guru honorer senilai Rp 1,8 juta.

Meski demikian ada sejumlah syarat penerima BLT guru honorer.

Simak sejumlah syaratnya dan cara cek BLT guru honorer di login https://info.gtk.kemdikbud.go.id 

Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved