Kerumunan
Kerumunan di Tengah Pandemi, Doni Monardo Ingatkan Rizieq, Jika Terulang Denda Rp 100 Juta, Berani?
Seperti yang diketahui kepulangan Habib Rizieq Shihab. Membuat terjadinya beberapa kerumunan yang dibeberapa tempat.
POS KUPANG, COM - Seperti yang diketahui kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Membuat terjadinya beberapa kerumunan yang dibeberapa tempat.
Bahkan pada acara resepsi pernikahan putrinya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Monardo angkat bicara terkait
kerumunan orang yang ditimbulkan dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan
resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab itu dilakukan pada Sabtu (14/11/2020).
Akibat gelaran acara tersebut, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar,
yang menurut klaim pihak penyelenggara, tamu yang datang mencapai 10.000 ribu orang.
Setelah acara itu dihelat, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab
berupa denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu konon langsung dibayarkan secara tunai.
Menanggapi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab, Doni Monardo yang merupakan
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, Doni menilai Anies telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran
terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.