Rizieq Shihab pulang
PENGAKUAN Mengejutkan Wagub DKI Riza Patria Terkait Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Mengapa acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab bisa berlangsung di tengah Pandemi Covid-19? Ini pengakuan mengejutkan Wagub DKI Jakarta, Riza Patria
"Kami sudah minta supaya tidak ada kerumunan. Tapi, orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang berbondong-bondong begitu bukan orang yang diundang," tuturnya.
Ditemui terpisah, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan hanya sebanyak 200 orang.
Jumlah itu tak sebanding dengan jemaah yang hadir dalam acara yang dihelat pada Sabtu (14/11/2020) malam.
"Massanya banyak, ada 10.000. Bagaimana mau membubarkannya. Anggota kita cuma seberapa," tuturnya.
Meski tak membubarkan acara itu, ia mengklaim, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan.
"Kami selalu lakukan sosialisasi dan edukasi, tindakan itu selalu kami lakukan," ucapnya.(*)
Acara Habib Rizieq Makan Korban, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Ini Sosok Mereka
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab menuai masalah.
Dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat ( Jabar ) dicopot.
Tak hanya dua Kapolda, Mabes Polri kabaranya mencopot pejabat di bawahnya dan akan memeriksa ketua RT hingga Gubernur DKi Anies Baswedan.
Diketahui, kerumunan masa terjadi ketika Habib Rizieq melakukan kegiatan di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).
Serta kegiatan akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Nazwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Kedua Kapolda Dicopot Kapolri Jenderal Pol Idham Azis karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).