Subsidi gaji karyawan terdampak pandemi
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2, Penerima Berkurang & Alasan Belum Masuk Rekening
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2, Penerima Berkurang, & Alasan Belum Masuk Rekening
3. Alasan Bantuan Belum MasuK Rekening
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida beberapa waktu sebelumnya.
Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.
Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.