Subsidi gaji karyawan terdampak pandemi
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2, Penerima Berkurang & Alasan Belum Masuk Rekening
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 2, Penerima Berkurang, & Alasan Belum Masuk Rekening
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam salah satu video di kanal YouTube BNPB Indonesia.
Baca juga: CARA CEPAT Cairkan BLT Gunakan NIK KTP Cek eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2
Seperti diketahui, BLT tersebut termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (3/11/2020).
Itu berarti, subsidi gaji BPKS Ketenagakerjaan akan ditargetkan penyalurannya pada pekan pertama November.
Karyawan swasta penerima BLT Rp 600 ribu pengguna Bank BCA sudah terima subsidi gaji (TribunTimur.com)
Maka dari itu, BLT tersebut akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.
2. Penerima Berkurang
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian. Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.