BLT UMKM
CARA CEPAT Cairkan BLT Gunakan NIK KTP Cek eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2
Bantuan UMKM atau Banpres senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kembali di perpanjang. Simak penjelasannya
Walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
