Bawaslu TTU Tangani 6 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) menangani enam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah ( Pilkada)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo. 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) menangani enam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah ( Pilkada).

Enam kasus tersebut terdiri dari tiga kasus yang menjadi temuan dari panwaslu, dan tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawalu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Empat Pasien Corona di Nagekeo Sembuh, Ini Jumlah yang Masih Isolasi

Martinus merincikan, enam kasus dugaan pelanggaran tersebut yaitu dua kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus pengancaman oleh sekcam, dugaan keterlibatan panwascam, kasus pengrusakan baliho, dan kasus dugaan keterlibatan PPS.

"Jadi dari enam kasus itu, tiga kasus yang ditemukan langsung oleh panwas, dan tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Bersama Warga Bahu Membahu Menggeser Rumah

Atas sejumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut, tegas Martinus, pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi dan kajian, bahkan sebagian kasus sudah direkomendasikan kepada para pihak untuk menindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnua, jumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak 5 kasus. Dugaan kasus dugaan pelanggaran pilkada yang sebelumnya hanya 4, kini bertambah satu sehingga berjumlah 5 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang, Minggu (1/11/2020).

Martinus mengungkapkan, satu kasus dugaan pelanggaran pilkada yang baru dilaporkan masyararakat yakni ketidaknetralan oleh seorang petugas pemungutan suara (PPS) di salah satu desa di Kecamatan Miomaffo Timur.

Sementara empat kasus dugaan pelanggaran pilkada lainnya yakni laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam serta kepala desa, dugaan keterlibatan ASN, netralitas penyelenggara pilkada, dan laporan masyarakat terkait pengerusakan alat peraga sosialisasi.

"Kasus itu sementara dilakukan klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu," ungkapnya.

Martinus mengaku, anggota PPS tersebut dilaporkan karena diduga kuat mengomentari postingan yang berbaur politik di facebook. Sesuai dengan aturan, para penyelenggara pilkada tidak boleh mengomentari postingan yang berbaur politik di media sosial. Karena jika hal itu tetap dilakukan, maka akan dikenakan sangsi.

"Kita sudah selesai klarifikasi baik itu terlapor dan pelapor. Sementara dalam proses kajian oleh Bawaslu," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved