KPU TTU Gelar Debat Putaran II

KPUD TTU kembali menyelenggarakan kegiatan debat publik putaran II pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Para paslon menyampaikan visi dan misi dalam kegiatan debat publik putaran II di Aula Hotel Ariesta, Sabtu (14/11/2020). 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (  KPUD TTU) kembali menyelenggarakan kegiatan debat publik putaran II pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU tahun 2020 di Aula Hotel Ariesta, Sabtu (14/11/2020).

Debat putaran kedua mengusung tema "Nation Character Building Masyarakat Timor Tengah Utara Berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan".

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU nomor urut 1 Kristiana Muki dan Yosef Tanu (Paket Kita Sehati), paslon nomor urut 2 Frengky Saunoah dan Amandus Nahas (Paket Fresh) dan nomor urut 3 David Juandi dan Eusabius Binsasi (Paket Desa Sejahtra).

Baca juga: NEWS ANALISIS Lasarus Jehamat Dosen Sosiologi Undana

Hadir juga Ketua KPUD TTU, dan anggota Bawaslu TTU. Selain itu hadir pula para penyusun materi diantaranya Prof. Mince Ratu Udju, M.Pd, Dr. Ahmad Atang, M.Si, dan Dr. Rudi Rohi, SH, MSi.

Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang diamanatkan Undang-undang yang difasilitasi KPU.

Baca juga: Kualitas Emas putih di Malaka Bisa Go Internasional

Menurutnya, kegiatan debat dilakukan dalam rangka untuk memberikan kesempatan kepada publik mengetahui kapasitas dan visi misi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati TTU yang bertarung dalam pilkada.

"Sehingga debat dapat menjadi referensi bagi para pemilih dalam menentukan pilihan secara tepat pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang," ungkapnya.

Pemilihan tema debat putaran kedua tersebut, jelas Paulinus, berdasarkan kesadaran penuh bahwa Kabupaten TTU berbatasan langsung dengan negara lain. Karena berbatasan langsung dengan negara lain, maka siapapun calon yang terpilih, nantinya dalam mengimplementasikan visi dan misi bisa dilandasi dengan spirit untuk memperkokoh identitas ke-Indonesiaan.

"Dan itu hukumnya wajib. Tema tersebut kita ambil, bahwa dalam segala strategi pembangunan yang nanti akan dilakukan harus berada dalam bingkai NKRI," ungkapnya.

Diberi Sanksi

Pada kesempatan terpisah, kepada Pos Kupang, Ketua KPU membenarkan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada tiga pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas. Pasalnya, tiga pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Paulinus mengungkapkan, sanksi itu berlaku selama tiga hari berturut-turut yang dimulai dari tanggal 14-16 November 2020 sebagai tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu TTU.

"Bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena teguran tertulis tidak diikuti dan dipatuhi, kemudian Bawaslu melalui merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi," ujarnya.

"Metode lain seperti dialog masih bisa dilakukan oleh paslon," ungkapnya.(mm)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved