Ini Kendala PDD Nagekeo Masa Transisi Pendirian Politeknik Negeri Nagekeo

Sebanyak 14 orang wisudawan Diploma II Program Studi Di Luar Domisili I ( PDD) Nagekeo angkatan VI Politeknik Negeri Ujung Pandang dikukuhkan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana wisuda PDD Nagekeo di aula Hotel Pepita Mbay Kabupaten Nagekeo, Sabtu (14/11/2020). 

Ia menyatakan Pemda Nagekeo
mengalokasikan anggaran melalui APBD pada tahun 2016 untuk pembangunan gedung kampus sebesar Rp 930.000.000 (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa kabupaten Nagekeo dan memberikan hibah kepada PDD melaui DPA Badan Keuangan Daerah tahun 2017 sebesar Rp.1.094.000.000 (satu miliar sembilam puluh empat juta rupiah).

Ia menjelaskan dana tersebut telah direalisasikan sesuai dengan peruntukkannya. dalam APBD Tahun Anggaran 2018, Pemda Nagekeo mengalokasikan dana dalam bentuk hibah melalui DPA Badan Keuangan Daerah kepada PDD Nagekeo sebesar RP.970.000.000 (Sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada Tahun 2019 Pemda Negekeo masih mengalokasikan dana hibah sebesar Rp.920.455.000.

"Sementara di Tahun 2020 Pemda Nagekeo telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp. 1.350.000.000 (Satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), namun diturunkan lagi menjadi Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah) sebagai akibat dari pandemi covid 19. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan akademik dan non akademik, operasional dan kemahasiswaan PDD," jelasnya.

Ia menyatakan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembukaan dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), regulasi ini menggarisbawahi peralihan dari PDD ke PSDKU pada tahun 2020.

"Itu berarti mahasiswa PDD PNUP Kabupaten Nagekeo yang saat ini akan diwisudakan menjadi mahasiswa angkatan terakhir untuk jenjang D2. Sementara itu, mahasiswa semester 3 (tiga) tahun akademik 2019/2020 dan mahasiswa semester 1 Tahun Akademik 2020/2021 saat ini, secara resmi sebagai mahasiswa PSDKU PNUP Kabupaten Nagekeo dengan jenjang D4/S1 terapan," ujarnya.

Ia menyatakan peralihan ini disambut baik dan mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, agar PSDKU harus difollow up dan PNUP tetap menjadi Pembina PDD/PSDKU Kabupaten Nagekeo.

Tantangan PSDKU

Sementara itu, koordinator PDD/PSDKU PNUP Kabupaten Nagekeo, Amandus Embo, M.Ed menjelaskan PDD/PSDKU Nagekeo memiliki tantangan besar pada masa transisi.

Embo menyatakan masa transisi peralihan dari PDD ke PSDKU masih diperhadapkan dengan beberapa tantangan antara lain : perlu adanya penambahan ruang kuliah dan juga Laboratorium Kimia dan Laboratorium Komputer, Perpustakaan, Moda transportasi yang bisa mangangkut mahasiswa baik dari Danga ke kampus maupun sebaliknya (Bus Kampus) infrastruktur jalan masuk menuju kampus.

Sementara Infrastruktur dasar seperti listrik, air dan infrastruktur telekomunikasi (Tower wifi) sudah tersambung.

"Terima kasih dan apresiasi kepada bapak Bupati Nagekeo yang telah memberikan rekomendasi tentang dukungan Pemda Nagekeo untuk peralihan dari Program Studi Di Luar Domisili (D2) ke Program Studi Di Luar Kampus Utama (D4)," ujarnya.

Ia menyebutkan dukungan segenap stakeholder amat diperlukan untuk mempercepat proses peralihan ke PSDKU pada Tahun 2021.

Ia menjelaskan struktur kelembagaan nomenklatur lembaga saat ini: Program Studi Di Luar Domisili (PDD)/Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU)
Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Kabupaten Nagekeo
Sebagian kalangan masih menggunakan nama Akademi Garam yang mana sangat berpengaruh terhadap citra lembaga yang sebenarnya memiliki kurikulum dan peluang yang lebih luas dari yang dibayangkan oleh masyarakat/berfokus tentang garam.

Ia menjelaskan pemerintah Daerah bersama DPRD Nagekeo telah bekerja keras dalam mempercepat progress kemandirian PDD PNUP menuju PSDKU Kabupaten Nagekeo dalam pengarahan atau motivasi dan juga dalam dukungan penggunaan sarana, pembangunan sarana melalui kebijakan APBD.

Ia menegaskan komitmen ini akan terus berlangsung dalam upaya pembangunan SDM melalui pendidikan tinggi vokasi sesuai amanat UUD NKRI 1945, UU No.12 Tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No.48 Tahun 2013 Tentang Akademi Komunitas, visi dan misi Bupati Nagekeo.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved