Omnius Law UU Cipta Kerja

Habib Rizieq soal UU Cipta Kerja: Niat Bagus Prosesnya Lucu Tak Dibaca Tapi Disahkan, Gak Berakhlak!

"Ya kalau untuk kebaikan sih nggak ada masalah. Cuman yang jadi masalah, ini undang-undang prosesnya lucu,'' papar Habib Rizieq.

Editor: Frans Krowin
Tribunwow.com
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Sanksi administratif tersebut dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. 

Penetapan sanksi yang dilakukan langsung oleh Arifin itu dilakukannya langsung di kediaman Habib RIzieq Shihab, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020).

Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.

Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.

Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.

Kedatangannya bukan hendak menghadiri pesta penikahan putri Habib RIzieq Shihab, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.

"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.

Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.

Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta.

"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.

Habib Rizieq Shihab disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Arifin menjamin Pemprov DKI Jakarta tidak akan pandang bulu dalam menegakan sanksi protokol Covid-19.

Termasuk kepada tokoh masyarakat seperti Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab Picu Kerumunan

Diketahui sebelumnya, kepulangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu hingga Maulid Nabi Muhammad SAW serta akad nikah putri bungsunya pada Sabtu (14/11/2020) mengundang keramaian masyarakat.

Dalam acara itu, ribuan pengikut Rizieq Shihab tumpah ruah di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebagian dari mereka juga terlihat tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Hal itu pun disinyalir melanggar salah satu protokol Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikahkan Najwa Shihab, Habib Rizieq Shihab Didenda Anak Buah Anies Sebesar Rp 50 Juta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/15/nikahkan-najwa-shihab-habib-rizieq-shihab-didenda-anak-buah-anies-sebesar-rp-50-juta?page=all

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Habib Rizieq Angkat Suara soal UU Omnibus Law: Gak Berakhlak Jika Sahkan Undang-undang Tanpa Dibaca, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/15/habib-rizieq-angkat-suara-soal-uu-omnibus-law-gak-berakhlak-jika-sahkan-undang-undang-tanpa-dibaca?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved