Omnius Law UU Cipta Kerja

Habib Rizieq soal UU Cipta Kerja: Niat Bagus Prosesnya Lucu Tak Dibaca Tapi Disahkan, Gak Berakhlak!

"Ya kalau untuk kebaikan sih nggak ada masalah. Cuman yang jadi masalah, ini undang-undang prosesnya lucu,'' papar Habib Rizieq.

Editor: Frans Krowin
Tribunwow.com
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Habib Rizieq soal UU Cipta Kerja: Niat Bagus Prosesnya Lucu Tak Dibaca Tapi Disahkan, Gak Berakhlak!

POS-KUPANG.COM - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab angkat suara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja saat menyampaikan tausiyah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu 15 November 2020.

Menurut Habib Rizieq, katanya, niat untuk membuat Undang-undang Omnibus Law adalah bagus.

''Niatnya sih bagus, katanya. Katanya. Untuk mempermudah dan memperlancar dunia usaha, katanya. Untuk meringkaskan lebih dari 70 undang-undang dalam satu undang-undang saja, katanya,'' ungkap Habib Rizieq dilansir dari Youtube Front TV.

"Ya kalau untuk kebaikan sih nggak ada masalah. Cuman yang jadi masalah, ini undang-undang prosesnya lucu,'' papar Habib Rizieq.

''Dari 800 halaman jadi 900. Dari 900 naik jadi seribuan. Dari seribu turun lagi jadi 812. Dari 812 naik lagi jadi seribu sekian. Ini lagi bikin undang-undang atau lagi bikin kuitansi warung kopi?,'' katanya.

Rizieq menegaskan, yang namanya bikin undang-undang, sebelum dibuat, sebelum disidangkan, DPR harus mengundang tokoh masyarakat dari semua elemen.

''Undang ulamanya, karena dalam UU Omnibus Law ada hal-hal yang menyangkut agama. Undang juga ormas-ormasnya. Undang juga pengusahanya. Undang juga buruhnya, undang juga mahasiswanya. Ajak dulu dialog. Nggak boleh main langsung bikin undang-undang,'' paparnya. 

Rizieq mengatakan hal itu, karena DPR itu wakil rakyat bukan wakil partai.

Setelah semua tokoh sudah dipanggil, baru DPR merumuskan dan menampung masukan-masukan.

''Setelah itu dibahas di baleg, badan legislasi. Nggak langsung dibawa ke paripurna. Fraksi-fraksi ikut membahas. utusan-utusan partai ikut membahas. puncaknya nanti di paripurna,'' katanya.

''Nah, di paripurna ini menarik. Seluruh anggota dewan yang berjumlah 500 orang lebih itu harus baca kalimat per kalimat. Kata perkata, huruf per huruf. Dan disahkannya per pasal dulu. Baca pasal 1 ayat 1 dibacaain. Bagaimana setuju anggota, setuju? Kemudian pasal 2 dan seterusnya,'' kata Rizieq.

Karena banyaknya proses yang harus dilalui, makanya selama ini Undang-undang tak pernah tebal.

''Paling 10 halaman, 15 halaman. Supaya gampang dibaca, gampang dikoreksi,'' katanya.

''Tahu-tahu sekarang dibikin seribu halaman. Nggak apa-apa, tapi dibaca. Mau mulut berbusa juga dibaca,'' tegasnya.

''Kalau nggak baca, main ketok palu disahkan, inikan namanya ngawur. Baca. Baca,'' jelasnya. 

Ada yang jawab, kalau dibaca seribu halaman bisa berhari-hari baru selesai.

''Yang suruh buat seribu halaman siapa? Mau bikin seribu halaman boleh, tapi baca. Baca. Baca,'' katanya.

''Ini undang-undang. Kalau sudah diketok palu, kita semua wajib untuk mematuhinya. Nggak boleh sembarangan,'' paparnya.

''Eh, ketua DPR ditanya. Bagaimana ibu, apa sudah baca semua. Jawabnya sudah baca secara acak. Ketua DPR saja tidak mau baca tuntas. Kalau tak baca tuntas, tak boleh kau ketok palu untuk mengesahkannya,'' jelasnya.

Rizieq mengatakan, mengesahkan undang-undang tanpa membacanya adalah satu di antara contoh tidak punya akhlak.

''Gak punya akhlak saudara. Jadi sekarang ini, kita sedang krisis akhlak. Dari presiden, menteri sampai ke bawah krisis akhlak.

Kalau ada yang jawab, tapi Habib, masyarakat juga banyak yang krisis akhlak?

''Jelas. Masyarakat banyak krisis akhlak manakala pemimpinnya tidak berkahlak. Kalau pemimpinnya berakhlak, ulamanya berakhlak, umaro nya berakhlak, masyarakat juga akan berakhlak,'' tegas Habib Rizieq.

Pada kesempatan itu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bicara soal prajurit TNI yang dijatuhi sanksi lantaran menyambut kepulangan dirinya.

Rizieq Shihab menyebut tindakan tersebut tidak memiliki akhlak.

"Waktu saya pulang, (dia) buat rekaman menyambut saya datang. Betul, bagus? Eh, ditangkap, diborgol, dipenjara," ucap Rizieq dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian, Habib Rizieq membandingkan dengan kejadian Brimob mengangkat pengusaha Dato Sti Tahir.

"Cukong, Saudara, digotong-gotong sama prajurit Brimob. Digotong-gotong, dibopong-bopong, sama prajurit Brimob. Pakai nama Dato Tahir... dari Mayapada," kata Rizieq.

Yang dimaksud Rizieq soal Dato Tahir yakni saat November 2018, ketika Dato Tahir diberi gelar warga kehormatan karena kontribusinya merehabilitasi gedung Pusat Pendidikan (Pusdik) Korps Brimob.

"Ini cukong digotong-gotong, ramai-ramai oleh prajurit Brimob, enggak ada masalah, Saudara. Kenapa ada prajurit TNI sekadar ucapkan selamat datang, kok harus ditahan?" ucap Rizieq.

Rizieq pun bertanya kepada jemaah, "Yang begitu ada akhlak enggak?"

"Tidak," jawab jemaah.

"Prajurit TNI cinta Habib bagus enggak?" tanya Habib Rizieq lagi.

"Bagus!"

"Eh ditahan," timpal Habib Rizieq.

Seperti diketahui, terdapat dua kasus anggota TNI karena menyambut Habib Rizieq.

Kasus pertama dialami oleh Kopda Asyari dari TNI AD dan kedua oleh Serka BDS dari TNI AU.

Kopda Asyari dijatuhi hukuman disiplin paling lama 14 hari. Namun, kasusnya bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.

Pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.

Sementara Serka BDS dari TNI AU ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke media sosial.

Namun, kini Serka BDS dibebaskan dan statusnya menjadi Dalam Pemantauan.

Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Habib Rizieq diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Sanksi administratif tersebut dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. 

Penetapan sanksi yang dilakukan langsung oleh Arifin itu dilakukannya langsung di kediaman Habib RIzieq Shihab, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020).

Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.

Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.

Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.

Kedatangannya bukan hendak menghadiri pesta penikahan putri Habib RIzieq Shihab, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.

"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.

Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.

Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta.

"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.

Habib Rizieq Shihab disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Arifin menjamin Pemprov DKI Jakarta tidak akan pandang bulu dalam menegakan sanksi protokol Covid-19.

Termasuk kepada tokoh masyarakat seperti Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab Picu Kerumunan

Diketahui sebelumnya, kepulangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu hingga Maulid Nabi Muhammad SAW serta akad nikah putri bungsunya pada Sabtu (14/11/2020) mengundang keramaian masyarakat.

Dalam acara itu, ribuan pengikut Rizieq Shihab tumpah ruah di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebagian dari mereka juga terlihat tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Hal itu pun disinyalir melanggar salah satu protokol Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikahkan Najwa Shihab, Habib Rizieq Shihab Didenda Anak Buah Anies Sebesar Rp 50 Juta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/15/nikahkan-najwa-shihab-habib-rizieq-shihab-didenda-anak-buah-anies-sebesar-rp-50-juta?page=all

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Habib Rizieq Angkat Suara soal UU Omnibus Law: Gak Berakhlak Jika Sahkan Undang-undang Tanpa Dibaca, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/15/habib-rizieq-angkat-suara-soal-uu-omnibus-law-gak-berakhlak-jika-sahkan-undang-undang-tanpa-dibaca?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved