Omnius Law UU Cipta Kerja
Habib Rizieq soal UU Cipta Kerja: Niat Bagus Prosesnya Lucu Tak Dibaca Tapi Disahkan, Gak Berakhlak!
"Ya kalau untuk kebaikan sih nggak ada masalah. Cuman yang jadi masalah, ini undang-undang prosesnya lucu,'' papar Habib Rizieq.
"Ini cukong digotong-gotong, ramai-ramai oleh prajurit Brimob, enggak ada masalah, Saudara. Kenapa ada prajurit TNI sekadar ucapkan selamat datang, kok harus ditahan?" ucap Rizieq.
Rizieq pun bertanya kepada jemaah, "Yang begitu ada akhlak enggak?"
"Tidak," jawab jemaah.
"Prajurit TNI cinta Habib bagus enggak?" tanya Habib Rizieq lagi.
"Bagus!"
"Eh ditahan," timpal Habib Rizieq.
Seperti diketahui, terdapat dua kasus anggota TNI karena menyambut Habib Rizieq.
Kasus pertama dialami oleh Kopda Asyari dari TNI AD dan kedua oleh Serka BDS dari TNI AU.
Kopda Asyari dijatuhi hukuman disiplin paling lama 14 hari. Namun, kasusnya bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.
Pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.
Sementara Serka BDS dari TNI AU ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke media sosial.
Namun, kini Serka BDS dibebaskan dan statusnya menjadi Dalam Pemantauan.
Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Habib Rizieq diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.