15 Ranperda Yang Masuk Prolegda 2020, Belum Ada Yang Diketuk Jadi Perda

Sebanyak 15 Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2020 hingga pertengahan November belum ada yang diketuk menjadi Perda

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Jason Benu, Ketua Bapemperda DPRD TTS 

POS-KUPANG.COM | SOE - Sebanyak 15 Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2020 hingga pertengahan November belum ada yang diketuk menjadi Perda. Dari total 15 Ranperda yang masuk Prolegda, 11 merupakan usulan Pemda TTS dan 4 sisanya merupakan usulan DPRD TTS.

Ketua Bapemperda DPRD TTS, Jason Benu mengatakan, untuk empat usulan Ranperda dari DPRD TTS, satu Ranperda bisa dipastikan akan diketuk dalam tahun ini menjadi Perda. Ranperda tersebut yaitu, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak kaum distabilitas.

Saat ini, Ranperda itu telah masuk tahapan harmonisasi di Kemenkumham dan selanjutnya akan dilakukan asistensi di biro hukum propinsi sebelum ditetapkan dalam Paripurna.

Baca juga: Kabupaten Sumba Barat Kembali Zona Hijau

"Dari kita ( DPRD TTS) ada empat usulan Ranperda, namun kemungkinan besar hanya satu yang akan ditetapkan dalam tahun ini. Sedangkan tiga Ranperda lainnya kemungkinan akan terbawa ke Prolegda tahun 2021," ungkap Jason Benu kepada POS-KUPANG.COM di gedung DPRD Kabupaten TTS.

Ditanya terkait hambatan yang dialami Bapemperda sehingga belum ada Ranperda yang ditetapkan Jason mengatakan, salah satu alasannya adalah anggaran.

Baca juga: Kelola Keuangan & Investasi Bersama BEI NTT: Aden Bagi Tips Investasi Saham

Pasalnya saat rasionalisasi anggaran guna penanganan Covid 19, dana untuk Bapemperda ikut mengalami rasionalisasi sebelum akhirnya ditaruh kembali pada perubahan ABPD.

" Sebenarnya kita di tahun 2020 ada satu Perda yang sudah kita tetapkan yaitu Perda APBD perubahan. Namun itukan memang siklus anggaran tiap tahun. Jujur kita sempat terhambat saat anggaran kita dirasionalkan," jelasnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda TTS, Jusak Banunaek mengatakan, dari 11 usulan Ranperda oleh Pemda TTS, 7 diantaranya sudah dilakukan pembahasan ditingkat Bapemperda.

Selanjutnya akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham Propinsi NTT dan dilanjutkan dengan asistensi di biro hukum Setda Provinsi NTT sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna.

" Kita optimis tahun ini minimal 7 dari 11 Ranperda usulan kita bisa ditetapkan menjadi Perda," ujar Yusak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved