Breaking News

Simak, Penjelasan Denny S. Bulu Terkait Dengan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19

ketika Virus Corona (Covid-19) masuk di indonesia, membawa dampak buruk di semua sektor. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Acara ngobrol asyk Pos Kupang, Jumat (13/11). 

Simak, Penjelasan Denny S. Bulu Terkait Dengan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Account Representative KPP Pratama Kupang, Denny Setiawan Bulu dalam acara ngobrol asyk Pos Kupang, Jumat (13/11) mengatakan, ketika Virus Corona (Covid-19) masuk di indonesia, membawa dampak buruk di semua sektor. 

Acara ngobrol asyk Pos Kupang yang dipandu oleh jurnalis, Anie Eno dengan para narasumber, Account Representative KPP Pratama Kupang, Denny Setiawan Bulu dan Veronica Lakawolo, Account representative KPP Pratama, dengan tema insentif pajak disaat pandemi Covid-19.

Dikatakan Denny, dampak dari pandemi Covid-19 ini berdampak pada seluruh sektor seperti, sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan di semua jenis sektor. 

Sehingga pemerintah mengambil kebijakan disemua sektor. Bukan saja pemerintah mengambil fokus penanganan Covid-19 di bidang kesehatan saja, tapi dibidang ekonomi juga. Maka semua kinsentrasi pada sumua lintas sektor.

Pajak sebagai sumber pendapatan negara, menurut Benny, pajak negara juga memiliki fungsi regulasi, dimana pajak sebagai alat negara untuk membuat aturan-aturan atau mengeluarkan aturan berkaitan dengan kebijakan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, kata Benny, lahirlah pada bulan maret saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, maka lahirlah BKM 23 sebagai respon awal dari pemerintah.

Jadi, melalui respon awal tersebut terkait dengan meluasnya dampak Pandemi Covid-19 bagi bangsa ini, akhirnya regulasi itu diupdate secara berskala.

Ada latar belakang mengapa perubahan aturan-aturan ini terus dilakukan. Karena pandemi Covid-19 saat melanda bangsa indonesia, seperti efek logino yang semakin meluas. Maka dibutuhkan regulasi yang berjalan searah dengan meluasnya pandemi Covid-19 ini.

Jadi, latar belakang ini supaya ada regulasi yang mengatur tentang kebijakan pemerintah dibidang insentif perpajakan dalam meluasnya dampak bagi pelaku usaha diberbagai sektor.

Sehingga makin banyaknya pelaku usaha berdasarkan klarifikasi pelaku usaha yang memperoleh insentif pajak ini. Serta yang paling penting untuk mendorong kelancaran peetumbuhan ekonomi nasional.

Pada kesempatan yang sama, Veronica Lakawolo, Account representative KPP Pratama Kupang menambahkan, untuk insentif pajak ini dan BKMnya mengalami perubahan beberapa kali dengan beberap insentif yang diiberikan oleh pemerintah.

Dimulai dari insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, dan ini diberikan untuk para karyawan-karyawan.

Jadi para pegawai biasanya berkaitan denga PPH pasal 21, disetorkan ke khas negara. Namun sekarang dikembalikan secara tunai kepada pegawai yang bersangkutan.

Dikatakan Veronica, ada juga PPH final 23 yang ditanggung oleh pemerintah untuk insentif bagi pelaku usaha UMKM yang biasanya membayar 0,5 persen, dan sekarang PPH finalnya juga ditanggung semuannya oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved